DPRD Kukar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020

img

(Rapat paripurna DPRD Kukar) 

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, TENGGARONG-DPRD Kukar menggelar Rapat Paripurna ke 7 masa sidang III, tentang penyampaian nota penjelasan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020, di ruang Rapat Paripurna, Rabu (7/7/2021) pagi.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kukar Alif Turiadi, dan Siswo Cahyono, serta dihadiri anggota DPRD lainnya, dan Wakil Bupati H Rendi Solihin.

Wakil Bupati Kukar H Rendi Solihin mengatakan, Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 kepada DPRD dilakukan dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Penyampaian Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2020 memuat program dan kegiatan yang ditetapkan melalui mekanisme penganggaran dimulai dari MUSRENBANG tingkat Desa sampai kepada MUSRENBANG tingkat Kabupaten.

"Karena kemarin sudah melalui beberapa proses termasuk dari BPKRI, alhamdulillah kami mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), ini merupakan bentuk kerjasama sinergitas antara pemerintah daerah dan legislatif, sehingga kita mendapatkan opini WTP tersebut" kata H Rendi Solihin, Rabu (7/7/2021).

Adapun realisasi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan, diantara sebagai berikut, pendapatan : Realisasi Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp4.456.587.090.185,72 atau sebesar 101,13% dari anggaran sebesar Rp4.406.885.293.400,99. Realisasi tersebut lebih dari target sebesar Rp49.701.796.784,73 atau 1,12%.

Belanja : Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 secara keseluruhan terealisasi sebesar Rp4.545.405.492.898,21 atau 83,38 % dari anggaran sebesar Rp5.451.397.782.436,89.

Pembiayaan : Pada Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp1.625.755.989.833,36. Jumlah tersebut, bersumber dari Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2019 sebesar Rp1.645.755.989.833,36 dikurangi Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah ke Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahakam sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

Berdasarkan perhitungan Laporan Realisasi Anggaran dan Belanja Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 audited, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp1.137.649.704.118,87 .

"Tahap selanjutnya kita menunggu laporan dari fraksi terhadap tanggapan atas laporan kami" ucapnya. 

Sementara itu Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid mengatakan, sesuai dengan peraturan pemerintah bahwa, setelah 6 bulam dalam pelaksanaan APBD tersebut harus wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD.

"Kita juga sudah mendengarkan penyampaian dari pemerintah daerah realisasi anggaran 2020, tentunya apa yang disampaikan pemerintah, nantinya akan dibahas oleh fraksi, guna mendapatkan koreksi" tutur Abdul Rasyid.

Ia berharap setiap tahun ada perbaikan dan peningkatan, dalam pengelolaan keuangan di Kukar, sehingga anggaran yang ada ini bisa memberikan manfaat yang besar untuk masyarakat Kukar.(*riz/adv)